- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meluncurkan program pelibatan masyarakat berhadiah untuk memberantas peredaran obat keras dan miras ilegal.
- Kompol Ali Jupri menyatakan Polresta Bogor Kota siap menindak peredaran tramadol yang didominasi oleh kalangan remaja pengangguran.
- Polresta Bogor Kota menyita 212.782 butir obat keras ilegal dan menjamin perlindungan hukum bagi pelapor masyarakat.
SuaraBogor.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali meluncurkan langkah terobosan untuk memberantas peredaran obat keras tertentu (OKT) dan minuman keras (miras) ilegal.
Tak tanggung-tanggung, masyarakat kini dilibatkan langsung sebagai 'mata dan telinga' dalam pertempuran melawan peredaran gelap ini, bahkan ada apresiasi berupa hadiah bagi warga yang laporannya terbukti valid.
Langkah tegas Pemprov Jabar ini mendapat sambutan hangat dari kepolisian. Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, menyatakan kesiapannya mempersempit ruang gerak para pelaku dan jaringan peredaran obat terlarang, khususnya jenis tramadol.
Menurut Ali Jupri, penyalahgunaan obat keras bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kerap menjadi akar pemicu berbagai tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, jajarannya berkomitmen terus mengintensifkan pengungkapan kasus di lapangan.
Baca Juga:El Clasico Milik Maung Bandung! Jalan Pandu Raya Bogor Mendadak Membiru Usai Persib Libas Persija
"Kami terus meningkatkan upaya pengungkapan kasus obat-obatan terlarang yang kerap menjadi pemicu kejahatan dan mengganggu keamanan serta kesejahteraan masyarakat," ujar Kompol Ali Jupri, Rabu (5/8/2026).
Kemudian, kata dia, mayoritas pengguna yang terjaring masih didominasi kalangan remaja. Sebagian di antaranya merupakan anak-anak yang tidak memiliki pekerjaan.
"Dalam pengungkapan yang didapatkan oleh kita, kebanyakan adalah anak-anak ABG yang di situ banyak juga anak-anak pengangguran serta dari kalangan lainnya pun ada,” ungkap Ali.
Dia juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir apabila ingin melaporkan praktik penjualan tramadol ilegal.
Sebab, kepolisian menjamin perlindungan terhadap identitas maupun keselamatan saksi yang memberikan informasi, dan itu telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga:Mata Air dan Sumur Mengering, 90 Jiwa di Bogor Selatan Terdampak Bencana Kekeringan
"Barang siapa yang melaporkan adanya tindak pidana narkoba, itu jelas kita akan lakukan perlindungan terhadap saksi yang memberikan informasi tersebut," janjinya.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan warung atau tempat yang diduga menjual tramadol secara ilegal.
"Jadi tidak usah khawatir warga kalau menemukan ada tempat penjualan warung tramadol atau apa, kami terbuka dan silakan laporkan pada kami pihak kepolisian," katanya.
Ali menekankan, pemberantasan peredaran tramadol tidak dapar dilakukan aparat kepolisian sendiri.
Kata dia, peran aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting untuk mengungkap jaringan peredarannya.
"Kami imbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pembersihan terhadap peredaran narkoba, khususnya tramadol. Makanya kita harus bersama-sama punya kepedulian untuk memberantas tramadol khususnya di wilayah Bogor Kota," pungkasnya.