- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meluncurkan program pelibatan masyarakat berhadiah untuk memberantas peredaran obat keras dan miras ilegal.
- Kompol Ali Jupri menyatakan Polresta Bogor Kota siap menindak peredaran tramadol yang didominasi oleh kalangan remaja pengangguran.
- Polresta Bogor Kota menyita 212.782 butir obat keras ilegal dan menjamin perlindungan hukum bagi pelapor masyarakat.
Ali juga mengingatkan bahwa pelaku peredaran OKT dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, bagi pihak yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin atau kewenangan yang sah, ancamannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,
Sebagai informasi, Polresta Bogor Kota juga telah mengamankan dan menyita 212.782 butir OKT sepanjang periode 1 Mei - 29 Juli 2026.
Kontributor : Dziharul Islam Nusantara
Baca Juga:El Clasico Milik Maung Bandung! Jalan Pandu Raya Bogor Mendadak Membiru Usai Persib Libas Persija