Nilai bangsa yang dimaksud adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan sosial.
5. Sebagai cita-cita dan tujuan bangsa
Pancasila dijadikan pijakan untuk menggapai cita-cita dan tujuan bangsa. Cita cita banga tertuang dalam UUD 1945 yang merupakan penuangan jiwa pancasila.
6. Sebagai perjanjian luhur bangsa
Baca Juga:Penuhi Panggilan Polisi, Petinggi PP Ancam Pecat 21 Anggotanya Jika Terbukti Bersalah
Saat merdeka 17 Agustus 1945, Indonesia belum mempunyai undang-undang dasar yang tertulis. Lalu pada 18 Agustus 1945, telah disahkan pembukaan sekaligus batang tubuh UUD 1945.
7. Sebagai jiwa bangsa
Sebagai jiwa bangsa, pancasila berperan dalam memberikan gerak dan dinamika. Selain itu juga membimbing ke arah tujuan untuk mewujudkan masyarakat pancasila.
8. Sebagai sumber hukum
Pancasila sebagai sumber hukum tertuang dalam Pasal 2 UU No.12/2011 tengang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adapun bunyinya sebagai berikut: "Pancasila merupakan sumber segala hukum negara".
Baca Juga:Kasus Demo Anarkis, Petinggi Pemuda Pancasila Penuhi Panggilan Polisi
Hal ini juga sesuai dengan UUD 1945 alenia IV. Semua materi perundang-undangan tidak ada yang boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.