Secara etimologi kata Qunut berasal dari bahara arab yang memiliki beberapa makna, diantaranya berdiri lama, diam, selalu taat, tunduk, doa dan khusyuk. Sedangkan secara istilah qunut adalah doa yang dibaca seorang muslim dalam sholat.
3. Hukum Doa Qunut
Terdapat tiga perbedaan pendapat para ulama sebagai berikut :
Pendapat Pertama : Qunut Subuh disunnahkan dibaca secara terus-menerus. Ulama yang berpendapat demikian adalah Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Sholih dan Imam Syafi’i.
Baca Juga:Bacaan Doa setelah Sholat Fardhu, Lengkap dengan Lafal Latin dan Artinya
Pendapat Kedua : Qunuta subuh tidak disyariatkan karena sudah mansukh atau terhapus hukumnya. Ulama yang berpendapat demikian adalah Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsauri dan lain-lainnya dari ulama kufah.
Pendapat Ketiga : Membaca Qunut pada saat sholat subuh tidaklah disyariatkan kecuali membaca Qunut Nazilah maka boleh membaca Qunut nazilah dalam sholat subuh dan sholat lainnya. Ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Ahmad, Al-Laits bin Sa’d, Yahya bin Al- Laitsy.
Demikianlah penjelasan tentan doa qunut, mulai dari bacaan hingga pengertian dan hukumnya.
Kontributor : Raditya Hermansyah
Baca Juga:Bacaan Doa Qunut Salah Subuh Lengkap dengan Artinya