Penangguhan Penahanan Bahar Smith Ditolak Polda Jabar, Pengacara: Sudah Tidak Terkejut, Biasa!

Menurut Ichwan Tuankotta, penolakan itu tidak membuat ia dan tim pengacara terkejut.

Galih Prasetyo
Rabu, 26 Januari 2022 | 17:57 WIB
Penangguhan Penahanan Bahar Smith Ditolak Polda Jabar, Pengacara: Sudah Tidak Terkejut, Biasa!
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Bahar bin Smith telah dijebloskan ke dalam penjara sejak Senin (3/1/2022) lalu usai ditetapkan menjadi tersangka dalam pemeriksaan perdananya.

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (4/1), tim kuasa hukum Bahar Smith melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Jabar.

"Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar," kata Ichwan Tuankotta.

Baca Juga:Kasus Covid-19 di Kota Bogor Kembali Menggila, Kantor Kelurahan Sempur Tutup Setelah Pegawai Positif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini