SuaraBogor.id - Longsor di Cijeruk Bogor yang menewaskan empat orang baru-baru ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, seperti dari Komisi III DPRD Kabupaten Bogor.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Al Muharom meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut penyebab longsor.
Untuk diketahui, saat ini pihak kepolisian Polres Bogor (Polsek Cijeruk) bakal memanggil pemilik Villa 88, untuk mengusut penyebab longsor di Cijeruk Bogor yang menewaskan empat orang dalam waktu dekat.
“Kami meminta laporan secepatnya, dan kita ingin tahu mereka memilik izin atau tidak, karena ini akan menjadi contoh bagi bangunan-bangunan yang lain,” katanya kepada wartawan, saat meninjau langsung lokasi longsor.
Politisi Partai Golkar mengatakan, kawasan Kecamatan Cijeruk ini banyak objek wisata, dan mengklaim tumbuh subur namanya villa dan penginapan. Sehingga, sambung dia, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) harus mengawasinya.
“Kalau tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ya harus dibongkar. Itu kan melanggar, makanya kita meminta penegak peraturan daerah ikut turun mengawasi,” tegasnya.
Polisi Akan Panggil Pemilik Villa 88
Kapolsek Cijeruk, Kompol Sumijo kepada wartawan mengatakan, dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak-pihak terkait longsor di Bogor.
Salah satu yang akan dipanggil adalah pemilik Villa 88 berinisial A, untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:Mensos Risma Lihat Langsung Lokasi Satu Keluarga Tertimbun Longsor di Cijeruk Bogor
"Untuk pemilik Villa kita akan mintai keterangan," katanya, kepada wartawan.
Dugaan sementara, penyebab longsor di Cijeruk Bogor tersebut akibat pagar Villa 88 setinggi 7 meter logsor dan ambruk menimpa jalan lingkungan hingga rumah korban.