SuaraBogor.id - Ratusan buruh dari berbagai aliansi di Cianjur pada pagi ini Rabu (29/11/2023) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jawa Barat.
Kedatangan mereka yakni untuk memperjuangkan penetapan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Cianjur.
“Pagi ini ratusan buruh akan ke Gedung Sate meminta Gubernur menetapkan UMK sesuai rekomendasi dari Bupati Cianjur,” kata Rahmat salah seorang buruh, dikutip dari CianjurToday -jaringan Suara.com.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dijadwalkan akan mengumumkan UMK Kabupaten/Kota se-Jawa Barat pada tanggal 30 November 2023.
Baca Juga:Ada Dugaan Gratifikasi Umrah di Cianjur, 19 Saksi Diperiksa, Polisi: Masih Pendalaman
Gubernur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495, naik 3,57 persen dari UMP 2023.
Di Kabupaten Cianjur, Bupati Cianjur Herman Suherman telah menyetujui usulan rekomendasi kenaikan UMK Cianjur sebesar 14 persen dari Rp2.893.229 menjadi kurang lebih Rp2.298.000.
“Kita berikhtiar untuk memberikan kesejahteraan kepada warga masyarakat Kabupaten Cianjur agar dapat meningkatkan IPM,” terang Bupati Cianjur Herman Suherman.
Rekomendasi ini diserahkan oleh Bupati kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, H Tohari Sastra, pada Jumat (24/11/2023).
Penyerahan ini disaksikan oleh para buruh yang tergabung dalam beberapa serikat buruh.
Baca Juga:Sempat Buron 2 Bulan Usai Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kakek di Cianjur Akhirnya Ditangkap Polisi
Rekomendasi ini selanjutnya akan diserahkan oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur kepada Pj Gubernur Jawa Barat di Bandung untuk ditetapkan.