Tahap kedua kata dia, bawa bukti dukungan alasan pindah TPS atau misalkan karena tugas dan bawa surat tugas.
“Ketiga KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan atau masuk di daftar pemilih tambahan atau DPTb,” ujarnya.
Kemudian tahapan yang keempat kata Yodi Joko Bintoro, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A bentuk surat pindah lokasi TPS. [Antara]