SuaraBogor.id - Sebanyak 27 orang perempuan muda yang hendak melayani tamu pria hidung belang di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan anggota gabungan.
Para wanita muda itu terjaring razia prostitusi online oleh aparat gabungan, Satpol PP dan Damkar Cianjur.
Mereka ditemukan di sebuah kamar kos ketika akan melayani tamunya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo, mengatakan pihaknya banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait kamar kos yang kerap dijadikan tempat prostitusi online terutama di wilayah kota Cianjur.
Baca Juga:Wajib Tahu! Jam Malam Pelajar di Cianjur Berlaku, Ada Pembinaan di Barak Militer
"Kami bersama petugas gabungan TNI/Polri menggelar razia ke sejumlah kamar kos di wilayah kota dan pinggiran kota Cianjur, dimana warga merasa resah karena kerap melihat pria dan wanita keluar masuk kamar kos pada siang dan malam hari," katanya, dilansir dari Antara, Minggu 1 Juni 2025.
Menanggapi laporan tersebut, pihaknya bersama petugas gabungan melakukan razia secara acak dan mendadak ke sejumlah kamar kosan di Kelurahan Pamoyanan, Bojongherang dan Desa Nagrak, dimana berhasil diamankan 27 orang perempuan dan tiga orang laki-laki.
Pada telepon genggam masing-masing perempuan yang terjaring terdapat aplikasi open BO, sehingga mereka langsung dibawa ke Dinas Sosial guna dilakukan pendataan dan menjalani pembinaan sebelum dijemput pihak keluarga.
"Rata-rata mereka yang terjaring berusia 20 tahun, sebagian besar setelah menjalani pemeriksaan mengaku menjajakan diri melalui aplikasi di ponsel karena kebutuhan ekonomi, sengaja memilih kamar kos untuk menghindari razia," katanya.
Selama menjalankan profesinya, mereka bekerja sendiri, karena tinggal menunggu pria hidung belang yang masuk ke aplikasi pemesanan dan datang ke kamar kos yang sudah disepakati, sehingga tidak perlu keluar atau memesan kamar hotel.
Baca Juga:Dikeluhkan Wisatawan, Jalan ke Destinasi Wisata Alam Cianjur Diperbaiki
Mereka yang terjaring, tambah dia, selain dilakukan pendataan dan pembinaan juga menjalani pemeriksaan kesehatan guna memastikan mereka tidak terjangkit HIV/AIDS atau penyakit lainnya.
"Mereka dikembalikan ke keluarga setelah ada yang menjemput, namun untuk ke depan ketika kembali terjaring sanksi tegas dan pembinaan akan dilakukan di panti sosial di luar kota Cianjur," katanya.
Prostitusi
Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan "terhadap kesusilaan atau moral" dan melawan hukum.
Dalam praktiknya, prostitusi tersebar luas, ditoleransi, dan diatur. Pelacuran adalah praktik prostitusi yang paling tampak, sering kali diwujudkan dalam kompleks pelacuran Indonesia yang juga dikenal dengan nama "lokalisasi", serta dapat ditemukan di seluruh negeri.
Bordil ini dikelola di bawah peraturan pemerintah daerah. UNICEF memperkirakan bahwa 30 persen pelacur perempuan di Indonesia adalah wanita yang berusia dibawah 18 tahun. Wisata seks anak juga menjadi masalah, khususnya di pulau-pulau resor seperti di Bali dan Batam.
- 1
- 2