SuaraBogor.id - Mengonsumsi susu yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa sangat berisiko bagi kesehatan tubuh. Tanggal kedaluwarsa menunjukkan batas aman konsumsi berdasarkan uji mikrobiologis dan kimiawi.
Tentunya jika batas ini dilanggar (Kedaluwarsa), risiko gangguan kesehatan meningkat secara signifikan apalagi terhadap anak-anak.
Perlu diketahui, saat ini beredar susu Kedaluwarsa tengah beredar di Kota Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut berhasil dibongkar Polresta Bogor Kota.
Berikut ini Bahaya Konsumsi Susu Kedaluwarsa bagi Kesehatan dilansir dari berbagai sumber;
Baca Juga:Rotasi Besar! Bupati Rudy Susmanto Lantik 25 Pejabat Pemkab Bogor, Ini Daftar Lengkapnya
1. Keracunan Makanan (Food Poisoning)
Susu kedaluwarsa berpotensi tinggi mengandung bakteri berbahaya seperti Salmonella, Listeria monocytogenes, atau Escherichia coli (E. coli). Gejala keracunan makanan meliputi:
- Mual dan muntah
- Sakit perut
- Diare (bisa berdarah)
- Demam
- Lemah dan dehidrasi
2. Masalah Pencernaan
Susu basi sulit dicerna dan bisa menyebabkan:
- Kembung
- Mulas
- Kram perut
- Perut terasa penuh
- Terutama bagi penderita intoleransi laktosa, susu kedaluwarsa bisa memperparah gejala.
3. Risiko Infeksi Sistemik
Baca Juga:Waspada! Susu Kedaluwarsa Beredar Luas di Bogor, Modus Pengubahan Tanggal Dibongkar Polisi
Beberapa bakteri yang tumbuh pada susu basi, seperti Listeria, dapat menyebabkan infeksi serius pada:
- Ibu hamil (risiko keguguran atau kelahiran prematur)
- Bayi dan anak-anak
- Lansia
- Orang dengan imunitas rendah (misalnya penderita HIV/AIDS, kanker)
4. Kematian (Dalam Kasus Ekstrem)
Meski jarang, keracunan berat akibat bakteri pada produk susu basi dapat menyebabkan kegagalan organ, sepsis, dan bahkan kematian, terutama pada kelompok rentan.
Pentingnya Memeriksa Tanggal Kedaluwarsa
- Jangan tergoda harga murah: Susu kedaluwarsa yang dijual murah bisa membahayakan seluruh keluarga.
- Perhatikan aroma dan warna: Susu yang berubah bau, rasa, atau tampilan harus langsung dibuang.
- Beli dari tempat terpercaya: Hindari membeli produk dari sumber tidak jelas atau toko yang pernah bermasalah.
Susu Kedaluwarsa Beredar Luas di Bogor
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, Jawa Barat berhasil mengungkap praktik pengubahan tanggal kedaluwarsa pada produk makanan, khususnya susu kemasan bermerek Indomilk.
Saat ini baru ada dua orang pelaku diamankan dalam operasi yang digelar di Kota Bogor dan Kota Depok pada Senin, 16 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran produk pangan yang tanggal kedaluwarsanya telah diubah.
Polisi kemudian menyelidiki sebuah toko grosir bernama Farhan/Grosir Permen Termurah yang berlokasi di Jalan Raya Pangkalan 1 No. 16, Kedunghalang, Bogor Utara.
"Dalam penggerebekan sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menemukan 38 krat susu Indomilk botol dan 66 krat susu Indomilk kemasan kotak yang diduga telah mengalami perubahan tanggal kedaluwarsa agar terlihat masih layak edar. Pemilik toko, seorang pria bernama MUHAMMAD (53 tahun), langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya kepada wartawan, di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa 17 Juni 2025.
Tak berhenti di situ, lanjut AKP Aji, pihaknya juga melakukan pengembangan ke Kota Depok. Sebuah toko bernama Azkiah Shop yang beralamat di Jalann Jabon, Bedahan, diduga sebagai pemasok produk serupa.
"Pemiliknya, FITRIA (27 tahun), mengaku memperoleh barang dari seseorang bernama FITRIAWATI, yang membeli dari seorang sales keliling tanpa identitas jelas," imbuhnya.
Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan 300 kardus susu Indomilk dengan dugaan kuat telah mengalami pengubahan tanggal kedaluwarsa.
"Pada pukul 18.30 WIB, polisi turut mengamankan dua pria lain, ILHAM dan KHAIRIL ANWAR, di sebuah lapak rongsokan di daerah Bedahan, Sawangan, Depok, yang diduga terkait dalam jaringan distribusi barang bermasalah tersebut," tegasnya.
"Kegiatan ini jelas melanggar hukum, khususnya Pasal 99 jo Pasal 143 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang melarang keras penghapusan, penggantian, atau manipulasi label dan tanggal kedaluwarsa pangan. Tindak pidana ini juga disubsiderkan dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) dan (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," sambung dia.
AKP Aji juga menyampaikan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
"Kami akan menindak tegas pelaku-pelaku yang bermain dengan keamanan pangan. Konsumen berhak mendapatkan produk yang aman dan sesuai standar," tegasnya.
Diketahui, produk susu tersebut dijual oleh tersangka dengan harga sekitar Rp75.000 per karton, jauh lebih murah dari harga pasaran, baik di tingkat grosir maupun eceran.