Jika tenggat waktu diabaikan, KLH akan mengambil alih kewenangan pencabutan izin secara langsung.
Evaluasi teknis KLH/BPLH di lapangan menemukan daftar pelanggaran yang mengejutkan, antara lain:
- Membuka lahan di dalam kawasan taman nasional, sebuah pelanggaran mutlak.
- Tidak adanya sistem pengelolaan air larian (run-off), menyebabkan air hujan langsung meluncur ke sungai tanpa serapan.
- Pengabaian standar lingkungan, seperti tidak adanya pengukuran kualitas udara, air limbah, dan kebisingan.
- Tidak memiliki fasilitas penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Salah satu temuan paling fatal adalah operasional PT Pinus Foresta Indonesia yang lokasinya berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Selain pencabutan izin, 13 pelaku usaha lain dikenai sanksi administratif paksaan pemerintah, termasuk nama-nama besar seperti PT Taman Safari Indonesia dan PT Bobobox Aset Manajemen.
Mereka diwajibkan menghentikan aktivitas, membongkar bangunan, dan memulihkan lingkungan dalam batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga:Buntut Banjir Puncak Bogor, KLH Bongkar Paksa Bangunan dan Ancam Pidana Pelanggar Lain
"KLHS menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang," tegas Hanif Faisol Nurofiq.