4 Fakta Penting Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Dari Vonis 20 Tahun Hingga Dekam di Lapas Cibinong

Berikut adalah 4 fakta penting dari kasus korupsi mega proyek Harvey Moeis yang merugikan negara triliunan rupiah ini:

Andi Ahmad S
Kamis, 30 Oktober 2025 | 22:51 WIB
4 Fakta Penting Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Dari Vonis 20 Tahun Hingga Dekam di Lapas Cibinong
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi usai menjalani sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Baca 10 detik
  • Harvey Moeis dieksekusi ke Lapas Cibinong pada Juli 2025 setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya, menguatkan vonis 20 tahun penjara.

  • Vonis diperberat dari 6 tahun 6 bulan di tingkat pertama menjadi 20 tahun di tingkat banding, serta kewajiban membayar denda dan uang pengganti.

  • Korupsi tata niaga timah yang dilakukan Harvey Moeis merugikan negara Rp300 triliun, disertai kewajiban denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp420 miliar.

SuaraBogor.id - Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyeret nama Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, telah mencapai babak akhir.

Setelah melalui serangkaian proses hukum, Harvey Moeis kini resmi menjalani hukumannya.

Berikut adalah 4 fakta penting dari kasus korupsi mega proyek Harvey Moeis yang merugikan negara triliunan rupiah ini:

1. Harvey Moeis Resmi Dieksekusi ke Lapas Cibinong dengan Vonis 20 Tahun Penjara

Baca Juga:3 Fakta Mengejutkan dari Kasus Wanita Paruh Baya Tanpa Listrik di Pamijahan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa terpidana Harvey Moeis telah dieksekusi menjalani vonis 20 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Eksekusi ini dilakukan sejak Juli 2025, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

2. Vonis Hukuman Diperberat Hingga Tingkat Banding

Vonis terhadap Harvey Moeis mengalami perubahan di setiap tingkatan pengadilan.

Pengadilan Tingkat Pertama (PN Jakarta Pusat): Divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga:Harvey Moeis Resmi Jalani Vonis 20 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Bogor

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Banding): Memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Harvey Moeis dan Sandra Dewi (instagram)
Harvey Moeis dan Sandra Dewi (instagram)

Mahkamah Agung (Kasasi): Menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, sehingga vonis 20 tahun penjara dari tingkat banding resmi berlaku.

3. Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp420 Miliar

Selain pidana badan 20 tahun, Harvey Moeis juga wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan delapan bulan kurungan. Lebih lanjut, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, dengan ketentuan subsider 10 tahun penjara jika tidak dibayar.

4. Kerugian Negara Mencapai Angka Fantastis Rp300 Triliun

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak