Lebih lanjut, Endah turut mengungkapkan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas ini telah diharmonisasi dengan Kanwil Hukum Jawa Barat berkaitan dengan poin-poin landasan awal yang berkaitan dengan pembangunan Kota yang berpegang teguh kepada nilai budaya.
"Orang boleh cerdas tapi nilai dan budaya jangan sampai hilang itu contoh poin yang kita masukkan. Jadi budaya-budaya dasar harus tetap pegang karena sesungguhnya orang yang cerdas adalah orang yang memegang teguh nilai dan budaya bangsa," tutupnya. *** (ADV)