Ini Penjelasan Polisi Soal Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Yang Tidak Bisa Dipidana

Polda Metro Jaya pun mengumumkan hasil gelar perkara kasus Arteria. Kesimpulannya, tidak ada unsur pidana yang dilakukan politisi PDIP itu.

Andi Ahmad S
Sabtu, 05 Februari 2022 | 10:13 WIB
Ini Penjelasan Polisi Soal Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Yang Tidak Bisa Dipidana
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat ditemui wartawan di gedung parlemen. (Suara.com/Novian)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak