Bangun 3.000 Rutilahu, Pemkab Bogor Anggarkan Rp20 Juta per Rumah

Setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan stimulus sebesar Rp20 juta untuk mengubah hunian mereka menjadi tempat yang lebih aman dan sehat.

Andi Ahmad S
Kamis, 07 Agustus 2025 | 17:45 WIB
Bangun 3.000 Rutilahu, Pemkab Bogor Anggarkan Rp20 Juta per Rumah
Ilustrasi rumah tak layak huni. [Dok.Pixabay]

Artinya, dana dari pemerintah diharapkan dapat memantik partisipasi swadaya dari warga sekitar, keluarga, maupun komunitas lokal untuk bahu-membahu membantu proses perbaikan rumah. Model ini tidak hanya meringankan beban anggaran, tetapi juga memperkuat ikatan sosial di tengah masyarakat.

Program Rutilahu secara spesifik menyasar warga miskin yang kondisi rumahnya tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Secara umum, kriteria sebuah rumah dikategorikan tidak layak huni mencakup tiga komponen utama (Atap, Lantai, Dinding):

  • Atap: Terbuat dari material yang mudah bocor dan rapuh (seperti terpal atau dedaunan).
  • Lantai: Masih beralaskan tanah atau plesteran yang sudah rusak parah.
  • Dinding: Terbuat dari bahan non-permanen seperti bilik bambu, papan, atau kawat yang sudah lapuk dan membahayakan penghuni.

Selain kondisi fisik rumah, calon penerima bantuan juga harus memenuhi syarat administrasi, seperti memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan yang terpenting, memiliki hak atas tanah yang ditempati (tidak berada di atas tanah sengketa atau milik negara).

Baca Juga:Pemkab Bogor, Polres dan Kodim Bersinergi Perluas Dapur Makan Bergizi untuk Pelajar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak